PERATURAN PEMER INTAH REPUBLIC INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2005
TENTAN DESA
Dalam peraturan pemerintah yang dimaksud dengan :
1
Pemerintah
pusat, selanjutnya di sebut pemerintah president pusat yang memegan kekuasan pemerintahan
negara sebagaimana di maksud UUD negara
2
Pemerintah
daerah ad alah gubernur bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagau
unsurpenyelenggara pemerintah daerah
3
Pemerintah
daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah DPRD menurut asas
otonomi seluas – luasnya dalam sistim perinsip neggara sebagaimana di maksud dengan UUD 1945
4
Kecamatan adalah
wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota .
5
Desa atau di
sebut dengan nama lain selanjutnya
disebut desa adalah kesatuhan masyarakat hokum yang memiliki bats batas wilayah
yang tingal masyarakt setempat berdasarkan asal usul dan adat isti adat
setempat yang di akui dan menhormati dalam sistim pemerintah negara kesatuahan
RI.
6
Pemerintah desa
adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah desa dan badan
permusyawatan desa dalam pengaturan dasarkan asal usur dan adat isti adat
setempat yang di akui dan di hormati sistim pemerintah nagra kesatuan RI.
7
Pemerintah desa
atau yang di sebut nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai
unsure peyelenggaraan Pemerintah desa .
8
Badan
permusyawatan desa atau yang di sebut dengan nama lain. Selanjutnya di singkat
BPD adalah lembaga yang merupakan perwudan demokrasi dalam penyelenggaraan
Pemerintah desa sebagai unsur peyelenggaraan desa.
9
Lembaga
masyarakat atau yang di sebut nama lain adalah lembaga yang di sebut oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan mitra kerja Pemerintah desa dalam
memberdayakan masyarakat.
10
Dana perimbangan adalah pemerintah sebagai nama di maksud dalam uud no 33 thn 2004 tentang perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
11
Alokasi dana desa adalah dana yang di alokasikan
oleh pemerintah kabupaten kota untuk
desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuanganpusat dan
daerah yang di terimah oleh kabupaten kota .
12
Angran pendapatan dan belanya desa selanjutnya
singkat APB desa adalah rensana keuangan
tahunan Pemerintah desa yang di
bahas dan di setujui bersama oleh Pemerintah desa dan BPD .yang di tetapkan
dengan peraturan desa.
13
Peraturan daerah
adalah peraturan daerah provinsi daerah kabupaten kota.
14
Peraturan seda
adalah perudang undangan yang di buat OLEH BPD BERSAMA kepala desa .
15
Pembinaan adalah
pedomaan standar pelaksaan perensanaan penelitihan penegembangan bimbinan
pendidikan dan pelatihan konsultasi supervise monitoring pengawasan umum
evalusi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa.
16
Menteri
adalah menteri dalam negeri
Bab 11
PEMBENTUKAN DAN
PERUBAHAN STATUS DESA
BAGIAN PERTAMA
PEMBENTUKAN
Pasal 2
1)
Desa di bentuk atas prakarsa masyarakat
memperhatikan asal usul desa dan kondisi social budaya masyarakat setempat.
2)
Pembentukan desa sebagaimana di maksud pada (ayat 1) harus memenuhi syarat
.
a.
Jumlah penduduk
b.
Luas wilayah
c.
Bagian wilayah kerja
d.
Perangkat dan
e.
Sarana dan prasana pemerintahan
3)
Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat
1 dapat berupa pengabungan beberapa desa atau bagian desa yang bertandingan
atau pemekaran satu desa menjadi dua desa atau lebih pembentukan di luar desa
yang telah ada .
4)
Pemekaran satu desa menjadi dua desa atau lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat di lakukan setelah mencapai paling
sedikit 5 lima tahun pelengara pemerintah desa .
5)
Desa yang kondisi masyarakat dan wilayah tidak
lagi memenuhi surat persuratan sebagaimana di maksid pada ayat 2 dapat di hapus
atau di gabung .
Pasal 3
1)
Dalam wilayah desa dapat di bentuk dusung atau
sebutan lain yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintah desa dan di
tetapkan dengan Peraturan desa.
2)
Sebutan bagian wilayah kerja pemerintah desa
sebagimana di maksud pada ayat 1 bdi sesuaikan dengan kondisi social buadaya
masyarakat setempat yang ditetapkan dengan peraturan desa
Pasal 4
1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan
pengapusan dan pengabungan desa sebagaiman di maksud dalam pasal 2 di atur
dengan peraturan daerah kabupaten kota dengan berpedoman pada peraturan menteri
.
2)
Peraturan daerah kabupaten kota sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 wajib mengakui dan menhormati asal usul adat istiadat dan
social budaya masyarakat setempat.
Bagian kedua
Perubahan status
Pasal 5
1)
Desa dapat di ubah atau di sesuikan statusnya
menjadi keruhan berdasarkan prakrsa pemerintah desa bersama BPD dengan
memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat.
2)
Perubahan status desa menjadi kelauraan
senagaiman di maksud pada ayat 1 memperhatikan persyaratan .
a.
Luas wilayah
b.
Jumlah penduduk
c.
Persyaratan dan sarana pemerintahan
d.
Potensi ekonomi
e.
Kondisi budaya masyarakat
3)
Desa yang berubah menjadi kerulahaan lurah dan
perangkatnya diisi dari pengawai negeri spil
0 komentar:
Posting Komentar
bagi siapa kritik atau melengkapi posttingan blog ini kami disini terbuka.