Tuesday 1, Apr 2025

728x90 AdSpace

Diberdayakan oleh Blogger.
Selasa, 23 Agustus 2016

Danau Makamo PERATURAN PEMER INTAH REPUBLIC INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTAN DESA



PERATURAN PEMER INTAH REPUBLIC INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTAN DESA


Dalam peraturan pemerintah yang dimaksud dengan :
1        Pemerintah pusat, selanjutnya di sebut pemerintah president pusat yang memegan kekuasan pemerintahan negara sebagaimana di maksud UUD  negara
2        Pemerintah daerah ad alah gubernur bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagau unsurpenyelenggara pemerintah daerah
3         Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah DPRD menurut asas otonomi seluas – luasnya dalam sistim perinsip neggara  sebagaimana di maksud dengan UUD 1945
4         Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota .
5         Desa atau di sebut dengan nama lain  selanjutnya disebut desa adalah kesatuhan masyarakat hokum yang memiliki bats batas wilayah yang tingal masyarakt setempat berdasarkan asal usul dan adat isti adat setempat yang di akui dan menhormati dalam sistim pemerintah negara kesatuahan RI.
6         Pemerintah desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah desa dan badan permusyawatan desa dalam pengaturan dasarkan asal usur dan adat isti adat setempat yang di akui dan di hormati sistim pemerintah nagra kesatuan RI.
7         Pemerintah desa atau yang di sebut nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsure peyelenggaraan Pemerintah desa .
8         Badan permusyawatan desa atau yang di sebut dengan nama lain. Selanjutnya di singkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah desa sebagai unsur peyelenggaraan desa.
9         Lembaga masyarakat atau yang di sebut nama lain adalah lembaga yang di sebut oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan mitra kerja Pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
10     Dana perimbangan adalah pemerintah sebagai  nama di maksud dalam uud no 33  thn 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
11     Alokasi dana desa adalah dana yang di alokasikan oleh pemerintah kabupaten kota untuk  desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuanganpusat dan daerah yang di terimah oleh kabupaten kota .
12     Angran pendapatan dan belanya desa selanjutnya singkat APB desa adalah rensana keuangan  tahunan Pemerintah desa yang di bahas dan di setujui bersama oleh Pemerintah desa dan BPD .yang di tetapkan dengan peraturan desa.
13     Peraturan daerah adalah peraturan daerah provinsi daerah kabupaten kota.
14     Peraturan seda adalah perudang undangan yang di buat OLEH BPD BERSAMA kepala desa .
15     Pembinaan adalah pedomaan standar pelaksaan perensanaan penelitihan penegembangan bimbinan pendidikan dan pelatihan konsultasi supervise monitoring pengawasan umum evalusi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa.
16     Menteri adalah  menteri dalam negeri
Bab 11
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
BAGIAN PERTAMA
PEMBENTUKAN
Pasal 2
1)        Desa di bentuk atas prakarsa masyarakat memperhatikan asal usul desa dan kondisi social budaya masyarakat setempat.
2)        Pembentukan desa sebagaimana  di maksud pada (ayat 1) harus memenuhi syarat .
a.         Jumlah penduduk
b.        Luas wilayah
c.         Bagian wilayah kerja
d.        Perangkat dan
e.        Sarana dan prasana pemerintahan
3)        Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengabungan beberapa desa atau bagian desa yang bertandingan atau pemekaran satu desa menjadi dua desa atau lebih pembentukan di luar desa yang telah ada .
4)        Pemekaran satu desa menjadi dua desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat di lakukan setelah mencapai paling sedikit 5 lima tahun pelengara pemerintah desa .
5)        Desa yang kondisi masyarakat dan wilayah tidak lagi memenuhi surat persuratan sebagaimana di maksid pada ayat 2 dapat di hapus atau di gabung .
Pasal 3
1)   Dalam wilayah desa dapat di bentuk dusung atau sebutan lain yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintah desa dan di tetapkan dengan Peraturan desa.
2)   Sebutan bagian wilayah kerja pemerintah desa sebagimana di maksud pada ayat 1 bdi sesuaikan dengan kondisi social buadaya masyarakat setempat yang ditetapkan dengan peraturan desa
Pasal 4
1)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan pengapusan dan pengabungan desa sebagaiman di maksud dalam pasal 2 di atur dengan peraturan daerah kabupaten kota dengan berpedoman pada peraturan menteri .
2)   Peraturan daerah kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengakui dan menhormati asal usul adat istiadat dan social budaya masyarakat setempat.
Bagian kedua
Perubahan status
Pasal 5
1)        Desa dapat di ubah atau di sesuikan statusnya menjadi keruhan berdasarkan prakrsa pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat.
2)        Perubahan status desa menjadi kelauraan senagaiman di maksud pada ayat 1 memperhatikan persyaratan .
a.       Luas wilayah
b.      Jumlah penduduk
c.       Persyaratan dan sarana pemerintahan
d.      Potensi ekonomi
e.      Kondisi budaya masyarakat
3)        Desa yang berubah menjadi kerulahaan lurah dan perangkatnya diisi dari pengawai negeri spil
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

bagi siapa kritik atau melengkapi posttingan blog ini kami disini terbuka.

Item Reviewed: PERATURAN PEMER INTAH REPUBLIC INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTAN DESA Rating: 5 Reviewed By: Danau Makamo

Selasa, 23 Agustus 2016

PERATURAN PEMER INTAH REPUBLIC INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTAN DESA



PERATURAN PEMER INTAH REPUBLIC INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTAN DESA


Dalam peraturan pemerintah yang dimaksud dengan :
1        Pemerintah pusat, selanjutnya di sebut pemerintah president pusat yang memegan kekuasan pemerintahan negara sebagaimana di maksud UUD  negara
2        Pemerintah daerah ad alah gubernur bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagau unsurpenyelenggara pemerintah daerah
3         Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah DPRD menurut asas otonomi seluas – luasnya dalam sistim perinsip neggara  sebagaimana di maksud dengan UUD 1945
4         Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota .
5         Desa atau di sebut dengan nama lain  selanjutnya disebut desa adalah kesatuhan masyarakat hokum yang memiliki bats batas wilayah yang tingal masyarakt setempat berdasarkan asal usul dan adat isti adat setempat yang di akui dan menhormati dalam sistim pemerintah negara kesatuahan RI.
6         Pemerintah desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah desa dan badan permusyawatan desa dalam pengaturan dasarkan asal usur dan adat isti adat setempat yang di akui dan di hormati sistim pemerintah nagra kesatuan RI.
7         Pemerintah desa atau yang di sebut nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsure peyelenggaraan Pemerintah desa .
8         Badan permusyawatan desa atau yang di sebut dengan nama lain. Selanjutnya di singkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah desa sebagai unsur peyelenggaraan desa.
9         Lembaga masyarakat atau yang di sebut nama lain adalah lembaga yang di sebut oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan mitra kerja Pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
10     Dana perimbangan adalah pemerintah sebagai  nama di maksud dalam uud no 33  thn 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
11     Alokasi dana desa adalah dana yang di alokasikan oleh pemerintah kabupaten kota untuk  desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuanganpusat dan daerah yang di terimah oleh kabupaten kota .
12     Angran pendapatan dan belanya desa selanjutnya singkat APB desa adalah rensana keuangan  tahunan Pemerintah desa yang di bahas dan di setujui bersama oleh Pemerintah desa dan BPD .yang di tetapkan dengan peraturan desa.
13     Peraturan daerah adalah peraturan daerah provinsi daerah kabupaten kota.
14     Peraturan seda adalah perudang undangan yang di buat OLEH BPD BERSAMA kepala desa .
15     Pembinaan adalah pedomaan standar pelaksaan perensanaan penelitihan penegembangan bimbinan pendidikan dan pelatihan konsultasi supervise monitoring pengawasan umum evalusi pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa.
16     Menteri adalah  menteri dalam negeri
Bab 11
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
BAGIAN PERTAMA
PEMBENTUKAN
Pasal 2
1)        Desa di bentuk atas prakarsa masyarakat memperhatikan asal usul desa dan kondisi social budaya masyarakat setempat.
2)        Pembentukan desa sebagaimana  di maksud pada (ayat 1) harus memenuhi syarat .
a.         Jumlah penduduk
b.        Luas wilayah
c.         Bagian wilayah kerja
d.        Perangkat dan
e.        Sarana dan prasana pemerintahan
3)        Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengabungan beberapa desa atau bagian desa yang bertandingan atau pemekaran satu desa menjadi dua desa atau lebih pembentukan di luar desa yang telah ada .
4)        Pemekaran satu desa menjadi dua desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat di lakukan setelah mencapai paling sedikit 5 lima tahun pelengara pemerintah desa .
5)        Desa yang kondisi masyarakat dan wilayah tidak lagi memenuhi surat persuratan sebagaimana di maksid pada ayat 2 dapat di hapus atau di gabung .
Pasal 3
1)   Dalam wilayah desa dapat di bentuk dusung atau sebutan lain yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintah desa dan di tetapkan dengan Peraturan desa.
2)   Sebutan bagian wilayah kerja pemerintah desa sebagimana di maksud pada ayat 1 bdi sesuaikan dengan kondisi social buadaya masyarakat setempat yang ditetapkan dengan peraturan desa
Pasal 4
1)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan pengapusan dan pengabungan desa sebagaiman di maksud dalam pasal 2 di atur dengan peraturan daerah kabupaten kota dengan berpedoman pada peraturan menteri .
2)   Peraturan daerah kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengakui dan menhormati asal usul adat istiadat dan social budaya masyarakat setempat.
Bagian kedua
Perubahan status
Pasal 5
1)        Desa dapat di ubah atau di sesuikan statusnya menjadi keruhan berdasarkan prakrsa pemerintah desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat.
2)        Perubahan status desa menjadi kelauraan senagaiman di maksud pada ayat 1 memperhatikan persyaratan .
a.       Luas wilayah
b.      Jumlah penduduk
c.       Persyaratan dan sarana pemerintahan
d.      Potensi ekonomi
e.      Kondisi budaya masyarakat
3)        Desa yang berubah menjadi kerulahaan lurah dan perangkatnya diisi dari pengawai negeri spil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bagi siapa kritik atau melengkapi posttingan blog ini kami disini terbuka.